1 jam saja dari NOL sampai memaha0
Perangkat Daerah sebagai PRODUSEN DATA wajib melengkapi data yang dihasilkan dengan Metadata Baku (sesuai amanah Perpres 39/2019). Bagaimana memulainya? Simak diskusi yang pernah dilakukan dengan narasumber ENCEP WAGAN REFLIANA, S.Si., M.M. (Statistisi Ahli Madya Diskominfo . . .
.png)


















