
Telah terbit Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Sistem Layanan Penghubung Pemerintah untuk Mendukung Interoperabilitas Data dalam Penyelengaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pada tanggal 30 April 2024.