
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memiliki pegawai yang bersetifikat Fasilitator Statistisi setelah lulus pada pelatihan Training of Trainer yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.
Setelah memiliki Fasilitator Pelatihan Statistik berstandar nasional, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhak untuk mengajukan permohonan sebagai penyelenggara Pelatihan Statistik secara mandiri sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pusdiklat BPS RI.